Laman

Thursday, November 18, 2010

Laporan Arumi Bachsin, Polda Masih Periksa Saksi

Laporan Arumi Bachsin, Polda Masih Periksa Saksi


Laporan Arumi Bachsin, Polda Masih Periksa Saksi

Posted: 18 Nov 2010 01:07 AM PST

JAKARTA - Sudah tiga pekan Arumi Bachsin melaporkan ibundanya, Maria Lilian Pesch, ke Polda Metro Jaya. Sampai hari ini, laporan tersebut belum dicabut oleh aktris film 18+.

"Belum. Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi Okezone, Kamis (18/11/2010).

Belum ada perkembangan dari laporan polisi Arumi Bachsin pada 25 Oktober 2010 lalu. Saat disinggung mengenai rencana kepolisian yang akan mempertemukan Arumi dengan Maria terkait laporan tentang eksploitasi anak, Boy mengatakan belum ada.

"Sejauh ini pemeriksaan baru terhadap saksi Arumi saja," ungkapnya.

Boy menambahkan, belum ada pemanggilan terhadap saksi lainnya. Saat dikonfirmasi awal November silam, Boy mengatakan baru bisa menjelaskan perkembangan kasus eksploitasi yang dilaporkan Arumi, setelah satu bulan sejak dilaporkan atau 25 November mendatang.

Disinggung apakah Arumi pernah datang untuk mencabut laporannya, Boy mengatakan tidak.

"Tidak ada. Sementara ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.(nov)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Beyond Hiroshima - The Non-Reporting of Falluja's Cancer Catastrophe.

Imam S Arifin Divonis 4,5 Tahun

Posted: 18 Nov 2010 12:49 AM PST

JAKARTA - Pedangdut Imam S Arifin menelan pil pahit setelah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang kedua kali menjeratnya. Imam divonis 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp800 juta.

Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan SH memvonis Imam bersalah atas dua dakwaan sekaligus. Pertama, Imam terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Imam terbukti bersalah memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Vonis 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp800 juta subsider penjara 3 bulan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Imam hukuman 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan hakim, Imam yang sendiri menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara, mengaku akan segera mengajukan banding.

Perkara yang menjerat Imam bermula pada 25 Maret 2010. Imam sedang melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta. Karena curiga dengan mobil yang ditumpangi Imam, polisi menghentikan mobil Imam.

Setelah digeledah, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobil Imam. Hasil tes urin menunjukkan Imam positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penggeledahan itu, pemeriksaan berlanjut ke apartemen Imam di kawasan Kelapa Gading. Hasilnya, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu.(ang)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read our FAQ page at fivefilters.org/content-only/faq.php
Five Filters featured article: Beyond Hiroshima - The Non-Reporting of Falluja's Cancer Catastrophe.

No comments:

Post a Comment