Laman

Tuesday, February 9, 2010

Ayahnda Adjie Massaid Meninggal Dunia

Ayahnda Adjie Massaid Meninggal Dunia


Ayahnda Adjie Massaid Meninggal Dunia

Posted: 09 Feb 2010 12:19 AM PST

Message from fivefilters.org: If you can, please donate to the full-text RSS service so we can continue developing it.

JAKARTA - Adjie Massaid dan Angelina Sondakh sedang berduka. Ayahnda Adjie, R Suyono Tjodrodiningrat (78), meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB, Senin (8/2/2010).

Adjie mengatakan ayahnya menderita sakit jantung dan komplikasi. "Secara medis sudah diusahakan yang terbaik untuk ayah kami, namun Yang Kuasa berkehendak lain," papar Adjie.

Jenazah ayahnda Adjie dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Selasa (9/2/2010) siang. Dia menambahkan, ayahnya sempat mengalami gagal ginjal dan stroke. "Tapi saya sebagai anak berusaha yang maksimal," ujarnya.

Adjie mengatakan sosok ayahnya adalah orang yang minim mengungkapkan kasih sayang. Hanya saja, segala kasih sayang langsung diungkap lewat tindakan.

"Beliau ingin kita rukun, adil, sama kakak dan adik semua," kata Adjie mengungkapkan pesan terakhir ayahnya.

Anggie pun bangga terhadap ayah mertuanya yang terus berkarya dan menghasilkan tulisan. Adjie menambahkan sebelum wafat, ayahnya pun puas karena bisa membagi ilmu kepada generasi muda.

"Beliau puas karena karya juga dipakai Sekolah Tinggi Pelayaran," tukas Adjie.
(nov)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Dituntut Penjara 1,5 Tahun, Pasha Panas

Posted: 09 Feb 2010 12:10 AM PST

Message from fivefilters.org: If you can, please donate to the full-text RSS service so we can continue developing it.

BOGOR - Pasha dituntut jaksa hukuman penjara 1,5 tahun. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Pasha keluar dari ruang sidang dan enggan berlama-lama wawancara dengan pewarta. Dia ingin pulang karena tak betah panas.

"Itu kan hak jaksa. Gue menjalani proses ini. Sudah ya. Panas dan kurang tidur nih. Gue enggak bisa ngomong bagaimananya. Gue enggak paham hukum," ujar Pasha usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010).

Kuasa hukum Pasha, Rahayu, menuding tuntutan yang dibuat jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. "Hanya mendengarkan satu saksi yang melihat pemukulan. Saksi yang lain cuma dengar cerita dan tidak menyaksikan pemukulan," kata Rahayu.
 
Pengacara Pasha lainnya, Michael Pardede, secara terang-terangan menyatakan tidak terima kliennya dituntut hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara.

"Kami tidak terima karena pada intinya klien kami tidak melakukan penganiayaan. Saksi tidak ada yang melihat penganiayaan secara langsung," ketus Michael.

JPU menuntut Pasha dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 karena terbukti menganiaya Okie. Selain menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, JPU juga mendenda Pasha Rp5 ribu untuk membayar biaya perkara.

Penyanyi dengan nama lengkap Sigit Purnomo ini dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Okie secara sadar hingga menimbulkan memar dan sakit.

Setelah tuntutan dibacakan JPU, Pasha sempat berunding dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta waktu kepada hakim dua pekan lagi untuk mempersiapkan pledoi, tapi ditolak hakim. Hakim meminta sidang pledoi dari terdakwa digelar pekan depan, yakni pada 19 Februari pukul 09.00 WIB. (ang)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Kerispatih Akui Berat Melepas Sammy

Posted: 08 Feb 2010 11:52 PM PST

Message from fivefilters.org: If you can, please donate to the full-text RSS service so we can continue developing it.

JAKARTA- Sejumlah personel grup band Kerispatih mengaku berat melepas vokalis mereka, Sammy. Mereka mengaku vokal Sammy berbeda dengan musisi lainnya.

"Kita memang berat melepas Sammy, tapi itu konsekuensi yang harus kita lakukan," aku Badai di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Badai mengungkapkan, Sammy telah berjanji secara pribadi kepada dirinya, Kerispatih, dan Rahayu, sebagai pimpinan label Nagaswara. "Jadi yang kita tuntut itu adalah kedewasaan dia. Jadi kita minta sikap Sammy saja, kedewasaan dia," jelasnya.

Sebagai seorang teman di dalam band, Badai mengaku bahwa Kerispatih akan sangat kehilangan dengan dipecatnya Sammy. Karena dia menilai vokal Sammy berbeda dengan musisi lainnya. "Dia punya vokal yang beda dari musisi yang lainnya, sayang sekali kalau  dilepas begitu saja," ujarnya.

Mengenai pencarian vokalis baru, Badai mengatakan hal ini terpaksa dilakukan karena memang ini adalah tanggung jawab mereka terhadap berbagai pihak, termasuk label. "Karena masih ada beberapa kontrak yang masih harus kita jalani dan tanggung jawab itu sangat besar," paparnya. (uky)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Okie Berharap Pasha Hanya Dibui 6 Bulan

Posted: 08 Feb 2010 11:42 PM PST

Message from fivefilters.org: If you can, please donate to the full-text RSS service so we can continue developing it.

BOGOR - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Pasha ternyata meleset dari dugaan mantan istrinya, Okie Agustina. Semula, niat Okie hanya ingin memenjarakan Pasha enam bulan saja. Ternyata, JPU menuntut 1,5 tahun penjara.

"Untuk pasal tersebut, saya pikir cukup enam bulan penjara. Sejak awal, Okie cuma ingin cukup membuat Pasha tobat, tidak main tangan lagi. Makanya, feeling saya 6 sampai 8 bulan. Di bawah 6 bulan pun enggak masalah," kata Kuasa hukum Okie, John Peter SH, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010).

JPU menuntut Pasha dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 karena terbukti menganiaya Okie. Selain menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, JPU juga mendenda Pasha Rp5 ribu untuk membayar biaya perkara.

Penyanyi dengan nama lengkap Sigit Purnomo ini dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Okie secara sadar hingga menimbulkan memar dan sakit.

Setelah tuntutan dibacakan JPU, Pasha sempat berunding dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta waktu kepada hakim dua pekan lagi untuk mempersiapkan pledoi, tapi ditolak hakim. Hakim meminta sidang pledoi dari terdakwa digelar pekan depan, yakni pada 19 Februari pukul 09.00 WIB. (ang)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

No comments:

Post a Comment