Laman

Tuesday, July 27, 2010

Franda Beban Dibandingkan dengan Luna Maya

Franda Beban Dibandingkan dengan Luna Maya


Franda Beban Dibandingkan dengan Luna Maya

Posted: 27 Jul 2010 12:46 AM PDT

JAKARTA - Setelah Astrid Tiar, posisi Luna Maya di Dahsyat digantikan oleh Franda. Terus dibayang-bayangi dan dibandingkan dengan Luna, lama-lama Franda terbebani.

"Kalau dari konsep acara, asyik-asyik aja acaranya. Cuma beban aja karena dulu kan pernah dibawain sama orang lain (Luna). Jadi aku dibanding-bandingin sama orang itu terus. Padahal, status aku di sini cuma sementara aja," curhat Franda yang ditemui di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).

Walau merasa terbebani, Franda tetap berusaha enjoy menjalani profesi barunya sebagai host Dahsyat. Dia cukup terbantu dengan kehadiran dua host lainnya, Raffi Ahmad dan Olga Syahputra.

"Itu harus jadi motivasi buat aku. Aku harus lebih baik lagi dari yang sekarang. Berada di posisi dulu pernah ada orang yang lebih dulu bawain acara ini, pasti ada perbandingan dengan si A, si B. Misalkan ada kritik, harus bisa membangun buat aku," jelasnya.

Diakui VJ MTV ini, dirinya sempat diserang grogi ketika kali pertama tampil di panggung Dahsyat.

"Grogi pasti karena belum adaptasi. Tapi harus bisa. Apalagi, waktu itu aku belum pernah ketemu Raffi. Baru ketemu Olga aja," kata seleb yang mengidolakan Nirina dan Indy Barends ini. (ang)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

SPDP Tiga Mahasiswa Bandung Sudah di Kejagung

Posted: 27 Jul 2010 12:35 AM PDT

JAKARTA - Tiga mahasiswa yang sempat diamankan oleh Polres Sumedang dan kemudian diperiksa di Mabes Polri, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ketiganya telah diterima Kejaksaan Agung.

Dalam rilis yang diterima dari Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto SH, menyebutkan SPDP atas nama Dicky Permana (D), Rudi Febriyanto (RD), dan Angga Eka Hanizer (A) telah diterima sejak 23 Juni 2010.

SPDP tersebut diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sampai saat ini, ungkap Didik, belum ada penyerahan berkas tahap satu atas SPDP ketiga mahasiswa tersebut.

Ketiga mahasiswa dari Universitas Padjajaran tersebut dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi diancam pidana 12 tahun penjara atau maksimal denda Rp6 miliar.

Selain itu mereka juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Sebelumnya, Humas Universitas Padjajaran mengklarifikasi berita penangkapan tiga mahasiswanya yang dilakukan Polres Sumedang dan Mabes Polri, Sabtu lalu. Disebutkan, tiga mahasiswa tersebut hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. (nov)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Auriele Moremans Tertantang Menjadi Anak Haram

Posted: 27 Jul 2010 12:31 AM PDT

JAKARTA- Artis cantik Aurelie Moremans merasa tertantang saat disodori peran seorang anak haram, hasil hubungan gelap pembantu dengan majikannya dalam film D'love.

Dalam film ketiganya ini, Aurelie kemudian diangkat oleh seorang gay yang tinggal di daerah kumuh. "Ini film ketiga aku. tidak ada kesulitan saat berperan. Tantangannya dalam setiap film pasti berbeda-beda," katanya saat press screening di Planet Hollywood, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Tantangan lainnya, Aurelie harus tinggal di sebuah kawasan kumuh di daerah Ancol, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, artis yang sebelumnya tinggal di Brussel, Belgia ini mengaku tidak jijik.

"Biasa saja, tidak jijik. Aku sedih saja dengan orang yang tinggal dan hidup di kawasan kumuh," jelasnya.

Dia sedih, karena dia melihat banyak orang yang tinggal di kawasan kumuh kota besar, padahal di antara mereka ada gedung-gedung megah.

Dalam kesempatan itu, dia pun menilai bahwa kehidupan di Jakarta terdapat kesenjangan sosial yang sangat tinggi. "Di Jakarta ini kontras banget, ada kesenjangan yang jelas. Bagi aku Jakarta itu terlalu banyak mobil," ujarnya.

Berbeda dengan Brussel, tempatnya tinggal sebelum ke Indonesia dua tahun yang lalu. Dia melihat Jakarta lebih banyak macet. "Perbedaannya sama Jakarta. Kalau di Brussel jarang macet, enggak kayak di Jakarta yang macet," pungkasnya. (uky)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Hukuman RJ Lebih Berat dari Ariel

Posted: 27 Jul 2010 12:07 AM PDT

JAKARTA - RJ alias Reza Rizaldy kemungkinan akan mendapat hukuman lebih berat dari Ariel. Dia dikenakan pasal berlapis, mulai UU Pornografi, UU ITE, dan juga KUHP.

"RJ akan berbeda dengan Ariel. Dia kan menyebarluaskan dan kena UU ITE, dan lebih berat hukumannya," ujar Kabid Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Marwoto saat dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2010).

Dia menjelaskan masalah RJ yang ikut menggandakan masih belum diketahui. "Dia yang pasti menyebarluaskan," tegasnya.

Mengenai unsur kesengajaan, penyidik masih akan mendalami dalam lanjutan pemeriksaan yang kabarnya dilakukan hari ini. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas.

"RJ hari ini akan ada pemeriksaan, terkait kelengkapan berkas," jelas Marwoto.

RJ ditangkap oleh Mabes Polri pada 23 Juli lalu. Nama RJ pun baru diumumkan ke publik oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 16 Juli 2010.

Namun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterima Kejaksaan Agung sejak 19 Juni 2010, seperti diterbitkan dalam rilis oleh Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto SH. Sampai saat ini, belum ada penyerahan berkas tahap satu kepada pihak kejaksaan.

RJ dijerat pasal pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, RJ juga dijerat pasal 282 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (nov)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

No comments:

Post a Comment