Laman

Wednesday, July 28, 2010

Rossa: Setuju atau Tidak, Takkan Ubah Fatwa

Rossa: Setuju atau Tidak, Takkan Ubah Fatwa


Rossa: Setuju atau Tidak, Takkan Ubah Fatwa

Posted: 28 Jul 2010 12:03 AM PDT

JAKARTA - Pelantun Tega, Rossa, tak mengemukakan pendapatnya setuju atau tidak menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan infotainment haram.

"Saya setuju atau tak setuju, tak akan mengubah dalam fatwa yah. Tapi menurut saya ini (fatwa haram infotainment) ada baiknya juga," ujar Rossa ditemui di Studio Dahsyat RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/7/2010).

Dia mengatakan baginya MUI lebih mengerti mana yang sifatnya ghibah dan fitnah. Ada sebagai penonton, yang menurut Rossa hanya bisa menelan bulat-bulat informasi yang ditayangkan infotainment.

"Itu yang bahaya. Kadang-kadang aku sering juga merasa, kadang scriptnya itu rada gimana. Mungkin ini jadi teguran juga untuk pelaku media yah. Kalau menyiarkan sesuatu itu mending yang benar-benar fakta saja," kata dia.

Rossa mengatakan fatwa haram ini ada baiknya juga. Diakuinya, profesi sebagai artis dan wartawan itu rentan. "Itu bisa merugikan orang lain," imbuhnya.

Berlebihan atau tidak, menurut Rossa, baru akan terasa jika si artis sedang menjadi obyek pemberitaan. Kalau tidak, maka tidak akan terasa.

"Tapi kalau kena berita enggak benarnya, baru berasa kan yah," kata dia.

Rossa mengaku sering komplain ke beberapa media. Tapi kalau benar, dia tidak akan protes dan akan membiarkannya begitu saja.

"Saya engga suka kalau beritanya memang enggak benar," kata dia. (nov)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Cut Tari Didukung Ribuan Orang

Posted: 28 Jul 2010 12:02 AM PDT

JAKARTA - Cut Tari dengan penuh percaya diri mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artis yang tersangkut kasus video porno Ariel itu mengaku didukung ribuan orang.

"Pada kesempatan ini saya ingin bilang, saya sudah terima ribuan surat pendukung yang merasa turut kasihan sama Cut Tari dan menerima permintaan maaf Cut Tari. Saya ucapkan terima kasih pada dukungan publik," kata kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Di depan wartawan yang menemuinya di Mabes usai mengajukan SP3, lagi-lagi istri dari Johannes Yusuf Subrata itu menangis. Dia mengaku cuma korban dari laki-laki iseng dan tidak pernah ada niat menyebarkan video mesumnya sendiri.

"Saya tidak pernah menyebarkan. Buat apa saya menyebarkan video yang merupakan aib saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan itu. Saya sudah cukup merasa diadili. Saya sudah cukup menderita. Terutama ibu saya. Saya berharap jangan saya diadili atas perbuatan yang tidak saya lakukan," pinta Tari mengiba.

Mantan presenter infotainment Insert itu mengaku, setiap hari memohon ampun kepada Tuhan.

"Setiap hari saya selalu mohon ampun sama Allah atas segala kekeliruan saya selama ini. Sebagai manusia, kita tentu tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Dan Insya Allah pintu maaf masih terbuka untuk saya," harapnya optimistis.

Ibu satu anak itu juga meminta agar media massa membantunya keluar dari masalah memalukan itu. "Selama ini, hubungan aku dengan media baik dan kita tidak pernah berkonflik. Jadi, aku mohon dikasih jalan. Aku minta doanya," kata Tari dengan bercucuran air mata.

"Sudah ya, kasihan Cut Tari lemas, belum makan," sela Hotman sambil membawa Tari dan suaminya pergi dari Mabes. (ang)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Cut Tari Bawa-Bawa Maria Eva

Posted: 27 Jul 2010 11:32 PM PDT

JAKARTA - Ditemani pengacara dan juga suaminya, Cut Tari mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tari juga turut 'menyeret' Maria Eva yang pernah tersangkut kasus video mesum.

"Kami tadi memberikan contoh kasus Maria Eva. Bahkan Maria Eva yang juga ikut merekam, tapi kasusnya dihentikan di Polda," kata pengacara Tari, Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Seperti diketahui, rekaman adegan seks Maria Eva dan Yahya Zaini tersebar dalam bentuk file 3gp pada 2006. Kasus itu menghebohkan publik karena status Yahya kala itu adalah seorang wakil rakyat di DPR dari Partai Golkar. Dia juga menjabat sebagai Sekretariat dan Kepala bidang Keagamaan di Partai tersebut. Kasus video Maria Eva itu akhirnya padam setelah Maria meminta maaf kepada publik.

Hal serupa telah dilakukan Tari. Dia telah meminta maaf sambil berlinang air mata. Tari mengklaim dirinya hanya sebagai korban laki-laki iseng.

Ditambah penangkapan RJ, orang yang mencuri film video porno dari laptop Ariel hingga akhirnya tersebar di internet, semakin menguatkan Tari mengajukan SP3. Dengan dibekuknya tersangka pencuri file dan pengunggah video, kata Hotman, semakin jelas bahwa Tari bukan penyebar pornografi.

"Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu, semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 mengenai menyebarkan pornografi, tidak sama sekali," tegasnya.

Pengacara kondang itu juga mematahkan tuduhan pasal UU Pornografi di mana Cut Tari disebut sebagai model. "Undang-undang pornografi itu dibuat tahun 2008. Sedangkan video porno direkam tahun 2006," katanya. (ang)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

"Cut Tari Korban Laki-Laki Iseng"

Posted: 27 Jul 2010 11:10 PM PDT

JAKARTA - Cut Tari jadi mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Menurut kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, kliennya itu cuma korban dari laki-laki iseng.

"Kami jelaskan bahwa Cut Tari adalah korban. Dia tidak ada andil penyebaran video tersebut. Cut Tari hanya korban dari laki-laki iseng," kata Hotman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Itu salah satu faktor yang mendorong Hotman mengajukan SP3. Selain itu, penangkapan RJ, orang yang mencuri film video porno dari laptop Ariel hingga akhirnya tersebar di internet, juga dijadikan alasan.

"Saya, Cut Tari dan suaminya menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dari penyidikan. Karena dengan perkembangan terakhir, pelaku penyebar sudah ditemukan. Dimulai dari RJ, ke saudaranya RJ dan tiga mahasiswa yang ikut menyebarkan ke internet," terang Hotman.

Dengan dibekuknya tersangka pencuri file dan pengunggah video, kata Hotman, semakin jelas bahwa Tari bukan penyebar pornografi. "Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu, semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 mengenai menyebarkan pornografi, tidak sama sekali," tegasnya.

Lalu tuduhan pasal UU Pornografi di mana Cut Tari disebut sebagai model, undang-undang pornografi itu dibuat tahun 2008. Sedangkan video porno direkam tahun 2006.

"Kira-kira itu maksud kedatangan kami, menanyakan kepastian hukum dan melaksanakan hak sebagai tersangka. Jadi, tadi kami hanya mengajukan surat. Setelah itu, kewenangan penyidik saja. Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan diterima atau tidak," ujar Hotman pasrah. (ang)

Five Filters featured article: "Peace Envoy" Blair Gets an Easy Ride in the Independent. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

No comments:

Post a Comment