Laman

Monday, September 28, 2009

Kehamilan Sheila Marcia Tak Pengaruhi Hukuman

Kehamilan Sheila Marcia Tak Pengaruhi Hukuman


Kehamilan Sheila Marcia Tak Pengaruhi Hukuman

Posted: 28 Sep 2009 12:28 AM PDT

JAKARTA - Kondisi hamil muda tak membuat Sheila Marcia Joseph mendapat keringanan hukuman. Sheila tetap harus dibui untuk menjalankan sisa hukuman sebanyak lima bulan lagi.

"Kehamilan tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap masa potongan hukuman. Sheilla harus tetap menjalani hukuman sama dengan yang lain," jelas Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Andar Perdana, yang ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Engganu No 1, Jakarta Utara, Senin (28/9/2009).

Menurut Andar, yang memengaruhi pengurangan masa hukuman adalah karena tahanan berkelakuan baik.

"Yang berpengaruh hanya kelakuan baik. Remisi hanya boleh yang melakukan adalah dari pihak lapas. Sama seperti pemotongan masa hukuman karena kita bicara secara normative. Soal kehamilan tidak diatur undang-undang," bebernya.

Artis yang hamil tanpa suami itu diharuskan menjalani masa hukuman lima bulan. Setelah menjalankan lima bulan, dia bebas.

"Tetapi saya tidak menutup kemungkinan kalau Sheilla mendapat potongan hukuman atau remisi," tandasnya. (ang)

Kasasi Ditolak, Bambang Tri Bisa Ajukan PK ke MA

Posted: 28 Sep 2009 12:15 AM PDT

JAKARTA - Masih ada satu kesempatan lagi bagi Bambang Trihatmodjo jika tetap ngotot bercerai dari Halimah Agustina Kamil. Dia bisa mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Setelah kasasi ditolak, masih bisa diproses hukum lagi. Dia (Bambang Tri) bisa saja mengajukan PK," papar humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nuhery, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (28/9/2009).

Dia mengatakan, pengajuan PK harus disertai bukti-bukti baru.

"Kalau ada yang keberatan dengan keputusan MA, bisa ajukan PK. Asalkan disertai bukti-bukti baru," paparnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan talak yang diajukan Bambang terhadap Halimah, 16 Januari 2008. Halimah tidak terima diceraikan. Dia nekat mempertahankan pernikahan yang telah terbina sejak 24 Oktober 1981.

Wanita yang telah memberi Bambang tiga anak itu pun mengajukan banding. Beruntung, banding Halimah dimenangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, 8 Oktober 2008.

Lantaran batal bercerai, Bambang yang terlanjur menikah siri dengan Mayangsari dan telah dikaruniai satu anak itu mengajukan kasasi.
(nov)

Pengadilan Belum Terima Salinan Putusan Penolakan Kasasi Bambang Tri

Posted: 28 Sep 2009 12:00 AM PDT

JAKARTA - Kabar ditolaknya kasasi Bambang Trihatmodjo oleh Mahkamah Agung (MA) belum pasti. Pasalnya, salinan putusan belum diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pengadilan belum menerima surat dari MA yang membatalkan gugatan cerai Bambang terhadap Halimah Agustina Kamil.

Saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Humas Nuhery mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," kata dia kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (28/9/2009).

Disinggung mengenai surat keputusan MA, Nuhery menegaskan PA Jakarta Pusat belum menerima surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, juga menuturkan hal serupa. Dia belum mendapat pemberitahuan tentang keputusan MA yang menolak kasasi Bambang Tri. (nov)

Gugat Cerai Anang, KD Tuntut Hak Asuh Anak

Posted: 27 Sep 2009 10:08 PM PDT

JAKARTA - Krisdayanti (KD) menuntut hak asuh anak dalam gugatan cerai terhadap Anang Hermansyah yang telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Selain masalah kesepakatan cerai, titik beratnya adalah masalah anak," sebut kuasa hukum KD, Harry S Marpaung, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/9/2009).

Setelah ditalak Anang pada 19 Agustus lalu, hingga hari ini KD tidak pernah bertemu lagi dengan kedua buah hatinya. KD berharap Anang bersedia mengizinkan bertemu Aurel dan Azriel.

"KD ingin haknya sebagai orangtua dipenuhi karena KD juga ingin memiliki peranan sebagai ibu," papar Harry.

Untuk masalah lain, seperti pembagian waktu untuk dapat bertemu kedua anak, Harry belum bisa memastikan.

"Itu akan saya jawab setelah pembuktian," kilahnya. (nov)

Album 'Purple', Ajang Pembuktian April

Posted: 27 Sep 2009 09:42 PM PDT

JAKARTA - April, penyanyi solo pendatang baru ingin membuktikan jati diri sebenarnya yang dituangkan lewat album perdana berjudul 'Purple' hal ini dibuktikan dengan pengerjaan albumnya dari awal hingga akhir yang dilakukannya sendiri.

"Album 'Purple' ini merupakan pembuktian aku, semuanya aku kerjakan sendiri," ujar April saat mengunjungi okezone belum lama ini.

Diakuinya lagi, album perdana ini merupakan mimpinya yang harus diwujudkan.

"Inilah mimpi aku. Aku ingin mewujudkan mimpi aku menjadi kenyataan. aku punya karakter yang kuat dalam bernyanyi," tuturnya.

Pemilik nama lengkap Apriliani Dwi Lestari ini menuturkan kalau pemilihan untuk bersolo karier karena di band lebih banyak saingannya.

"Aku milih solo karier karena aku melihat potensi di band lebih sulit sedangkan solo wanita itu jarang. Bukannya dibilang numpang lewat tapi aku memiliki karakter suara yang beda," paparnya.

Baginya tidak mudah dalam merintih kariernya, kesemuanya dilalui dengan sulit perlu proses perjalanan yang panjang.

"Ternyata dalam mewujudkan mimpi nyata aku dalam bernyanyi sangat sulit, jatuh bangun aku sudah rasakan semuanya," ungkap gadis kelahiran 1986 ini.

April menuturkan kalau dalam penggarapan albumnya banyak dibantu oleh musisi-musisi senior seperti Numata,Glenn Fredly,Badai Kerispatih dan masih banyak lagi.

"Bukannya aku tidak percaya diri dalam membuat lirik lagi namun aku masih banyak belajar dari musisi senior ternyata kata mereka lagu yang aku ciptakan belum matang," pungkasnya.
(uky)

No comments:

Post a Comment