Laman

Wednesday, January 20, 2010

Pengacara Gary Iskak Baru Terima Akta Cerai dari Bandung

Pengacara Gary Iskak Baru Terima Akta Cerai dari Bandung


Pengacara Gary Iskak Baru Terima Akta Cerai dari Bandung

Posted: 20 Jan 2010 12:42 AM PST

JAKARTA - Kuasa hukum Gary Iskak, Sandy Arifin mengatakan pihaknya baru menerima akta cerai dari mantan istri Gary, Sabrina,  di Bandung.

Sandy mengatakan belum ada pengajuan gugatan sampai saat ini. "Saya baru terima akta cerai sama mantan istrinya di Bandung," tukasnya ditemui usai sidang cerai Vira Yuniar, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).

Sandy yang telah menjadi kuasa hukum Gary sejak perceraian dengan Sabrina R Bonita menjelaskan, proses yang berjalan saat ini adalah pertemuan antar pengacara kedua belah pihak.

"Sudah bertemu pengacara Richa dan masih mau berusaha mediasi. Kemarin juga mau pertemuan antar keluarga, tapi belum ada perkembangan. Kalau masalah jadi, lihat saja," papar Sandy.

Alasan perceraian Gary Iskak dan Richa Novischa masih sama, yakni tidak cocok dan tidak ada keharmonisan. Namun, lantaran belum diajukan secara hukum, maka pihaknya pun belum tahu di mana akan mengajukan gugatan cerainya.

"Tergantung istrinya, jadi domisili istrinya di mana," kata dia.

Sejak awal pernikahan, Gary terhambat oleh akta perceraian yang tak kunjung diberikan dari Pengadilan Agama di Bandung. Awalnya dia dan Richa mengaku menikah secara resmi.

Belakangan baru diketahui jika Kantor Urusan Agama (KUA) Ciomas pernah menolak pendaftaran nikah lantaran Gary tidak bisa melampirkan akta cerai. Saat hendak bercerai pun, Gary terganjal hal yang sama, yakni harus melampirkan akta nikah yang tak dimilikinya.
(nov)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Gary Iskak Tolak Rujuk dan Nafkahi Rischa

Posted: 20 Jan 2010 12:23 AM PST

JAKARTA- Gary Iskak tidak mau rujuk dengan istrinya yang sedang mengandung, Rischa Novrischa. Bahkan, dia mengaku tak mau menunggu bercerai sampai anaknya lahir.

"Kata Gary tidak," ungkap Yuliana Putri, kuasa hukum Icha, saat jumpa pers di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2010).

Yuliana mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Gary dan menanyakan perihal rujuk. Akan tetapi, Gary mengatakan tidak dan memintanya untuk berbicara dengan kuasa hukumnya, Shandy Arifin.

"Saya sempat ketemu Shandy seminggu lalu. Saya tanya ulang, kata Shandy tidak ada kata rujuk," jelasnya.

Selain tak mau rujuk, Gary juga mengaku tidak mau menyanggupi pemberian nafkah kepada Icha dan anak di dalam kandungan. "Tadi pagi jam 10.00 WIB, Gary tidak mau menafkahi. Gary (hanya) mau menafkahi, tetapi tidak secara tertulis dan semampu Gary saja," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Rischa sendiri mengaku meminta rujuk karena ingin meminta pertanggungjawaban Gary, karena menceraikannya dalam kondisi hamil.

"Saya cuma tahu dari media perihal perceraian. Rujuk atau kembali, yang penting pertanggungjawaban karena saya manusia, jangan dibuat seperti ini. Kalau Gary tidak cinta lagi saya tidak tahu. Kalau rujuk lagi atau tidak, saya hanya minta pertanggungjawaban dari Gary," paparnya.

Sebenarnya, Rischa hanya meminta Gary menemui keluarganya dengan baik-baik. Akan tetapi, dia tidak menyangkap pria yang menikahinya itu bisa berbuat seperti ini.

"Suami yang bertanggung jawab adalah yang menafkahi secara lahir dan batin kepada saya, sampai detik ini saya masih menjadi istri Gary dan saya lost contact dengan Gary dan tidak ada niat baik dari Gary," pungkasnya. (uky)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

13 Alasan Cerai Fanny Bauty Ditolak Mark Sungkar

Posted: 20 Jan 2010 12:22 AM PST

JAKARTA - Mark Sungkar menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap pilihan cerai yang ditempuh Fanny Bauty. Dalam sidang hari ini, Mark menolak 13 alasan perceraian yang diajukan Fanny.

"Ada 13 dalil dari penggugat, hampir semua kita tolak. Kami juga tadi menanggapi yang lain, seperti masalah pakaian anak-anak yang dinilai terlalu minim. Sebagai seorang suami, orangtua dan pemimpin keluarga, ya wajarlah Mark memperingatkan," jelas kuasa hukum Mark, Mudarwan Yusuf, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/1/2010).

Menurut Mudarwan, alasan perceraian yang diajukan Fanny tidak kuat. Dia melampirkan lima lembar dalil penolakan.

"Ada dalil yang disebutkan penggugat, perceraian terjadi karena sering cekcok di antara mereka. Tapi kami kira itu bukan hal yang prinsipil dalam terjadinya perceraian. Itu bukan masalah mendasar. Pak Mark menganggap rumah tangganya cukup harmonis selama ini," urai Mudarwan.

Soal percekcokan yang dijadikan alasan oleh Fanny, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Dari tergugat tidak ada percekcokan yang menjadi hal prinsipil," tegasnya.

Pada sidang hari ini, Fanny tidak datang karena kelelahan karena baru pulang dari Surabaya. Begitu juga dengan Mark, kembali absen dengan alasan sakit syaraf pinggang.

Perihal tudingan tergugat bahwa dalil Fanny tidak kuat, kuasa hukm Fanny, Endah Nurlita, tak mau banyak komentar.

"Dibilang enggak kuat itu kan dari versi tergugat. Tapi ada bukti dan saksi yang akan kita hadirkan. Baru deh nanti ketahuan," katanya.

Fanny berencana menghadirkan anak-anaknya, Saskia dan Shireen Sungkar sebagai saksi.

"Nanti kita lihat. Kita rencanakan dari keluarga ada lima saksi. Tapi belum direncanakan. Hanya saja, beberapa saksi sudah siap. Saya kira ini sidang tak akan berlangsung lama. Mungkin lima sampai enam kali sidang lagi," ucap Endah. (ang)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Vira Dapat Hak Asuh, Ryan Biayai Anak Rp10 Juta per Bulan

Posted: 20 Jan 2010 12:02 AM PST

JAKARTA - Tali pernikahan Vira Yuniar dan Teuku Ryan resmi putus. Vira pun mendapat hak asuh, sementara Ryan harus membiayai dua buah hatinya Rp10 juta per bulan.

"Hari ini, finally bercerai. Agenda hakim hari ini mengabulkan gugatan cerai, jadi hari ini pernikahan antara mereka putus," papar kuasa hukum Vira, Heri Subagyo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010).

Majelis hakim telah menunjuk Vira sebagai wali dari kedua anak yang masih di bawah umur. Selain itu, hasil dari putusan hari ini, kata Heri, bahwa Ryan diberikan kesempatan seluas-luasnya mendampingi anak-anaknya.

"Biaya anak itu masih dipikul oleh tergugat (Ryan) dibayarkan sebulannya Rp10 juta untuk dua orang anak," paparnya.

Mengenai harta gono gini, Heri senada dengan Brian bahwa hal itu tidak masuk wilayah yang dipersoalkan dalam materi gugatan cerai.

Sejak putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada Teuku Ryan selama dua pekan atau 14 hari untuk menerima atau menolak putusan. Sebelumnya, kuasa hukum Ryan – Brian Praneda mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan apakah setuju atau mengajukan banding.
(nov)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

Kandungan Tak Diakui Gary, Rischa Siap Dites DNA

Posted: 19 Jan 2010 11:47 PM PST

JAKARTA- Rischa Novrischa mengaku siap menjalani tes DNA untuk membuktikan bahwa anak yang dikandungnya, adalah anak dari Gary Iskak, pria yang menikahinya lima bulan lalu.

"Tanya sama Gary saja dan kita siap untuk tes DNA," aku Rischa sambil menangis, saat jumpa pers di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rau (20/1/2010).

Mendapatkan tudingan seperti itu, wanita yang disapa Icha ini mengaku sakit hati. Dia pun menegaskan bahwa janin yang dikandungnya adalah anaknya.

"Saya sangat sakit (hati) sebagai perempuan. Saya tahu siapa bapak anak saya dan di kandungan jelas dari suami saya sendiri," tegasnya.

Meski begitu, Icha mengaku akan terus memperjuangkan hak anak yang ada di dalam kandungannya. "Setiap perempuan pasti bisa merasakan sakitnya, tapi saya harus bisa fight," ujarnya.

Kuasa hukum Icha, Edi Wibowo menilai janin di kandungan Icha bukan benih Gary Iskak hanyalah alasan saja. "Silakan tes DNA saja, kalau itu cuma mencari alasan," katanya.

Edi melanjutkan, pihak Icha saat ini hanya memperjuangkan hak anak yang ada di dalam kandungannya. Karena bagaimana pun anak tersebut pasti akan membutuhkan status. "Kalau nanti Gary jahat lagi, itu semua terserah Gary," pungkasnya. (uky)

Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction.

No comments:

Post a Comment